ISTILAH KHUSUS MATA KULIAH STELA (JILID I)
1. Peta tanah: suatu peta yang menunjukkan distribusi tipe tanah atau satuan
pemetaan tanah yang lain dalam hubungannya dengan hal-hal fisik dan budaya yang
telah diketahui dari permukaan bumi.
Dalam setiap
peta tanah selalu berisikan lebih dari satu satuan peta tanah. Ada dua macam
pendekatan dalam membuat suatu peta tanah, yaitu:
A) Pendekatan sintetik: metode pembuatan peta dimana hal pertama yang dilakukan adalah mengamati, mendeskripsi dan mengklasifikasikan tanah yang kemudian membuat batas-batas mana jenis tanah yang sama dan mana yang berbeda.
B) Pendekatan analitik: metode pembuatan peta dengan menggunakan foto udara, yang
kemudian memberi batas-batas pada foto tersebut dilihat dari fisiografis suatu
wilayah.
2. Skala peta: rasio atau angka perbandingan antara jarak dua titik pada peta dengan jarak sebenarnya di atas permukaan bumi.
3. Delineasi peta (soil delineation): atau biasa disebut batasan ukuran minimal, merupakan suatu luasan terkecil yang masih dapat digambarkan pada peta.
Pada dasarnya
ukuran tersebut merupakan parameter kartografi, karena setiap polygon pada
suatu peta harus tertulis symbol satuan petanya. Simbol tersebut harus tertulis
dengan ukuran tertentu, sehingga masih dapat dibaca. Batasan
ukuran poligon minimal adalah 0,4 cm2
untuk yang berbentuk bulat, sedangkan untuk poligon berbentuk
memanjang dan sempit harus lebih besar agar dapat memuat symbol satuan peta.
4. Poligon: sederetan garis lurus
(polyline) yang
sambung menyambung
secara siklik sehingga melingkupi suatu garis. Garis- garis tersebut disebut
garis tepi (edge) sedangkan titik pertemuan setiap pasang sisi disebut "verteks".
5. Satuan peta (map unit): satuan lahan yang mempunyai system
fisiografi/landform yang sama, yang dibedakan satu sama lain di lapangan oleh
batas-batas alami dan dapat dipakai sebagai satuan evaluasi lahan
Satuan-satuan yang dihasilkan umumnya
berupa tubuh lahan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang dibedakan oleh
batas-batas alami di tempat terjadinya perubahan ciri-ciri yang paling cepat ke
arah lateral.
6. Satuan peta: komponen dalam satuan peta tanah yang
terdiri dari satuan (taksa) tanah tertentu.
7. Satuan peta tanah: merupakan poligon-poligon di dalam peta
tanah.
Satuan peta tanah dinyatakan dengan angka numerik atau symbol khusus, misalnya 1, 2, 3 dan seterusnya.
Satuan lahan yang sistem fisiografi atau bentuk lahannya sama, yang dibedakan satu sama lain di lapangan oleh batas-batas alami, dan dapat digunakan sebagai satuan evaluasi lahan.
8. Legenda: suatu daftar atau tabel penjelasan yang bermanfaat untuk mempermudah membaca peta yang ditandai dengan simbol unik, dapat berupa warna, nama, dan atau atribut lainnya, serta berfungsi untuk mengidentifikasi satuan peta serta
memberikan informasi tentang satuan-satuan yang terdapat dalam suatu peta
tanah.
9. Foto udara: pemotretan suatu daerah dari ketinggian tertentu, dalam ruang lingkup atmosfer menggunakan kamera dengan bantuan pesawat terbang, helikopter, balon udara, dan drone/UAV.
10. Stereoskop: alat untuk melihat foto yang bertampalan agar nampak seperti tiga dimensi.
Komentar
Posting Komentar